Supriansa Dukungan Penuh Keadilan Restoratif

04-09-2024 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Supriansa saat mengikuti Rapat Kerja dengan Menkumham, Jaksa Agung dan Polri. Foto: Prima/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Supriansa, memberikan dukungannya terhadap ide cerdas yang diusulkan oleh Menteri Hukum dan HAM terkait implementasi restorative justice (keadilan restoratif) di Indonesia. Gagasan tersebut, yang melibatkan kerjasama antara Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia, dianggap sebagai langkah penting untuk menyelesaikan persoalan kelebihan kapasitas di penjara serta meningkatkan kualitas rehabilitasi narapidana.


Supriansa mengapresiasi inisiatif Menteri Hukum dan HAM untuk duduk bersama dengan instansi terkait dalam membahas penerapan restorative justice, sebuah konsep yang pertama kali dicetuskan oleh seorang psikolog bernama Albert Egles pada tahun 1977 di Amerika Serikat. Menurutnya, gagasan ini patut mendapatkan dukungan besar, mengingat penerapannya dapat membantu mengatasi masalah kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan Indonesia.


Ia menyoroti keberhasilan Belanda dalam menerapkan restorative justice pada tahun 2013, yang berhasil menutup 24 penjara karena minimnya jumlah narapidana. Supriansa mengaitkan hal ini dengan kondisi penjara di Indonesia yang penuh sesak dan kualitas makanan yang diberikan kepada narapidana yang tidak layak. "Angka 7000 rupiah ini sangat miris kita melihatnya, kita bisa bayangkan nasinya berapa banyak lauknya apa saja," ujarnya dengan nada prihatin dalam rapat kerja di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2024).


Menurut Supriansa, tujuan utama dari pembinaan di lembaga pemasyarakatan adalah agar narapidana bisa menjadi lebih baik dan mampu bersosialisasi kembali dengan masyarakat. Ia menekankan bahwa keberhasilan rehabilitasi akan berdampak positif pada kehidupan sosial di Indonesia.


Dalam kesempatan tersebut, Supriansa menegaskan bahwa Komisi III DPR RI akan memberikan dukungan penuh terhadap ide Menteri Hukum dan HAM. Ia berharap gagasan tersebut dapat terealisasi dengan baik, sehingga permasalahan yang ada di lembaga pemasyarakatan dapat diselesaikan secara lebih manusiawi dan efektif. Rapat kerja tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adis Kadir, dan dihadiri oleh Menkumham, Jaksa Agung, serta perwakilan dari POLRI. (ssb/aha) 

BERITA TERKAIT
Bertemu Dubes Belanda, Komisi III Bahas Hukum di Indonesia
24-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI akan segera menyusun dan membahas revisi Rancangan UU Hukum Acara Pidana atau RUU...
Legislator: Tekan Permintaan, Kunci Atasi Peredaran Narkoba
23-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menegaskan bahwa Indonesia masih berada dalam kondisi darurat narkoba akibat tingginya...
Komisi III Akan Segera Bahas RUU KUHAP, Target Berlaku Sama dengan UU KUHP
22-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI akan segera menyusun dan membahas revisi Rancangan Kitab UU Hukum Acara Pidana atau...
Komisi III Dorong Pendekatan Keadilan Restoratif di Kasus Dugaan Salah Tangkap di Tasikmalaya
22-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI mendorong pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan kasus dugaan salah tangkap di Tasikmalaya. Hal...